Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Korlantas Bantah Hoaks Razia Pajak Kendaraan Rumah ke Rumah Akhir September 2026

Korlantas Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026. Klaim ini disebutkan melibatkan penertiban kendaraan dengan STNK atau pajak mati, kendaraan sengketa kredit, serta kendaraan over-kredit ilegal. Korlantas menegaskan bahwa informasi ini tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi ini juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Korlantas menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian dilakukan di jalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, bukan secara mendatangi rumah warga. Beberapa narasi dalam postingan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, sehingga perlu diluruskan.

Korlantas menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan hanya dilakukan oleh petugas kepolisian dan/atau PPNS sesuai Pasal 264 dan 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan syarat memiliki surat perintah tugas, seragam, dan atribut resmi. Penggeledahan rumah hanya sah dilakukan oleh penyidik untuk penyidikan tindak pidana, bukan sekadar karena tunggakan pajak kendaraan. Eksekusi kendaraan fidusia juga harus melalui mekanisme pengadilan sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Korlantas juga menegaskan bahwa BPKB bukan dokumen wajib dibawa saat berkendara. Dokumen yang wajib ditunjukkan hanya meliputi STNK atau STCK, SIM, dan bukti lulus uji berkala. Masyarakat dianjurkan untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, atau perusahaan pembiayaan, dan meminta identitas serta surat tugas resmi dari petugas sebelum menyerahkan dokumen asli atau uang.

Menurut tiap media