Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Korlantas: Razia Pajak Kendaraan ke Rumah di Akhir September Hoaks

Korlantas Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai razia pajak kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026. Menurut pernyataan resmi yang dipublikasikan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, klaim tersebut tidak benar dan bukan pengumuman resmi. Narasi hoaks tersebut mencantumkan penertiban terhadap kendaraan non pajak, sengketa kredit, dan kendaraan over-kredit ilegal yang dipindahtangankan tanpa izin. Korlantas menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan hanya dilakukan oleh petugas kepolisian dan/atau PPNS sesuai Pasal 264 dan 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan syarat memiliki surat perintah tugas, seragam, dan atribut resmi. Selain itu, penggeledahan rumah hanya sah dilakukan oleh penyidik untuk penyidikan tindak pidana, bukan sekadar karena tunggakan pajak kendaraan. Eksekusi kendaraan fidusia juga harus melalui mekanisme pengadilan sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Korlantas juga menegaskan bahwa BPKB bukan dokumen wajib dibawa saat berkendara. Dokumen yang wajib ditunjukkan hanya meliputi STNK atau STCK, SIM, dan bukti lulus uji berkala. Imbauan disampaikan agar masyarakat tidak menyebarluaskan informasi hoaks dan selalu memverifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, atau perusahaan pembiayaan. Masyarakat juga dianjurkan untuk meminta identitas dan surat tugas resmi dari petugas sebelum menyerahkan dokumen asli atau uang.

Sumber: CNN Indonesia, Selasa, 16 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait