Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan dan Gratifikasi Jalur Mandiri Unsoed

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), termasuk Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga. Kasus ini melibatkan tiga klaster korupsi: permintaan Rp 650 juta dari orang tua satu calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang akhirnya gagal masuk, penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta, dan pengumpulan uang Rp 1,12 miliar oleh Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto dari pengepul calon mahasiswa. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 665 juta dan saldo Rp 99 juta dari Eko Sumanto. Praktik ini melibatkan penjualan 73 kuota mahasiswa baru jalur mandiri dengan harga antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per orang, yang dikoordinasikan melalui WhatsApp dan melibatkan pihak swasta serta guru sekolah. Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta dengan janji pembayaran melalui proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung di Unsoed yang dikerjakan oleh CV Mulyono. Perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto menolak mengembalikan uang yang sudah digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurut tiap media