Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saat Korupsi Masuk Kampus, KPK Bongkar Pemerasan Kursi Maba di Unsoed

KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lain dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Enam tersangka meliputi Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik), Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono (pihak swasta). Kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan uang dari calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran, Hukum, dan Perikanan. KPK menemukan tiga klaster korupsi: pertama, permintaan Rp 650 juta dari orang tua satu siswa yang akhirnya gagal masuk; kedua, penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta; ketiga, pengumpulan uang Rp 1,12 miliar oleh Eko Sumanto dari pengepul calon mahasiswa. Selain itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 665 juta dan saldo Rp 99 juta dari Eko Sumanto. Praktik ini melibatkan penjualan 73 kuota mahasiswa baru jalur mandiri dengan harga antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per orang, yang dikoordinasikan melalui WhatsApp dan melibatkan pihak swasta serta guru sekolah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait