Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang dan Peran Istri Serta Tim Pemenangan

KPK memanggil istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan suaminya. Noor Faizah tidak hadir dalam pemanggilan dan dijadwalkan ulang. KPK menduga ia membantu menyiapkan uang hasil pemerasan serta ikut menikmati hasilnya untuk kebutuhan keluarga. Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyidik juga akan mendalami dugaan penerimaan lain yang diperoleh Anom dari pihak swasta. Kasus ini menyangkut Pasal 12e dan 12B tentang pemerasan dan penerimaan lain.

KPK juga memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, terkait dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk tim rumah media. Penyidik memanggil saksi swasta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, serta istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang diduga membantu menyiapkan uang hasil pemerasan. Noor Faizah tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang. KPK mendalami dugaan aliran uang dari Bupati Anom kepada tim pemenangan dan pihak swasta terkait.

SINDOnews melaporkan bahwa KPK menduga Noor Faizah Maenofie sebagai pihak yang menyiapkan uang saat suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang yang dibawa Bupati tersebut disiapkan oleh istri Bupati. KPK akan mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk mekanisme pengumpulannya dan apakah ada penerimaan dari pihak swasta atau lingkungan Pemkab Pemalang. Penyelidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan yang menjerat Anom Widiyantoro. Detik.com melaporkan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar, sebagian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari staf KPK Setya Budi, yang diduga bisa mengurus perkara di KPK. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka: Anom Widiyantoro, Mohammad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.

Menurut tiap media