Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Bupati Anom Dipakai Tim Pemenangan Pilkada

KPK sedang memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, terkait dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk tim rumah media. Penyidik juga memanggil saksi swasta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, serta istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang diduga membantu menyiapkan uang hasil pemerasan. Noor tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang. KPK mendalami dugaan aliran uang dari Bupati Anom kepada tim pemenangan dan pihak swasta terkait. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar, sebagian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari staf KPK Setya Budi, yang diduga bisa mengurus perkara di KPK. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Anom Widiyantoro, Mohammad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto. KPK mencekok pasal 12e tentang pemerasan dan pasal 12B tentang penerimaan lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait