KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Bupati Anom Dipakai Tim Pemenangan Pilkada
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK sedang memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, terkait dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk tim rumah media. Penyidik juga memanggil saksi swasta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, serta istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang diduga membantu menyiapkan uang hasil pemerasan. Noor tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang. KPK mendalami dugaan aliran uang dari Bupati Anom kepada tim pemenangan dan pihak swasta terkait. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar, sebagian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari staf KPK Setya Budi, yang diduga bisa mengurus perkara di KPK. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Anom Widiyantoro, Mohammad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto. KPK mencekok pasal 12e tentang pemerasan dan pasal 12B tentang penerimaan lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.13
Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap 5 ASN Kemenhub Rp1,36 Miliar
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.34
Fee 5 Persen Proyek DJKA Diungkap KPK, KAPM Disebut Bayar Rp1,36 Miliar
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.33
Kubu Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Bantah Terima Uang dari Bos Blueray
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 17.35
KPK Usut Pemberian Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
Berita terkait
KPK Duga Istri Bupati Pemalang Bantu Siapkan Uang Hasil Pemerasan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 20.43
KPK Panggil Sekda Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.27
KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.11
Bupati Tulungagung dan Ajudan Didakwa Terima Uang Pemerasan Rp 3,24 M, Ada Gratifikasi Juga
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 02.50