Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Kasus HGB Summarecon, Uang Ratusan Miliar dan 17-19 Orang Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan antara 17 hingga 19 orang, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Direktur Jenderal PPTR Lampri, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Gus Arif mengakui uang yang ditemukan bukan miliknya tetapi milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menemukan 20 koper dan tas kardus berisi uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Gus Arif. Empat orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron Wahid yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq, termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Fahd A Rafiq disebut berperan sebagai pengepul dana suap, sementara Gus Arif diduga menjadi penghubung antara Nusron Wahid dengan PT Summarecon.

Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan keterbatasan waktu selama OTT hanya 24 jam sebagai alasan, sekaligus menyatakan masih membuka kemungkinan keterlibatannya tergantung hasil penyidikan. Kementerian ATR/BPN belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan keterlibatan Nusron Wahid.

Menurut tiap media