KPK Dalami Kasus HGB Summarecon, Uang Ratusan Miliar dan 17-19 Orang Diamankan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan antara 17 hingga 19 orang, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Direktur Jenderal PPTR Lampri, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Gus Arif mengakui uang yang ditemukan bukan miliknya tetapi milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menemukan 20 koper dan tas kardus berisi uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Gus Arif. Empat orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron Wahid yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq, termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Fahd A Rafiq disebut berperan sebagai pengepul dana suap, sementara Gus Arif diduga menjadi penghubung antara Nusron Wahid dengan PT Summarecon.
Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan keterbatasan waktu selama OTT hanya 24 jam sebagai alasan, sekaligus menyatakan masih membuka kemungkinan keterlibatannya tergantung hasil penyidikan. Kementerian ATR/BPN belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan keterlibatan Nusron Wahid.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Alasan KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
15 September 2026 pukul 20.53 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
20 Koper Uang Ratusan Miliar Ditemukan di Rumah Gus Arif, KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Nusron Wahid
16 September 2026 pukul 07.35 · Baca aslinya ↗