Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Nusron tidak termasuk dalam 19 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Empat orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq, termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Plt Direktor Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan keterbatasan waktu selama OTT hanya 24 jam sebagai alasan belum ditetapkannya Nusron sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut membutuhkan waktu untuk menggali fakta, yang kemudian akan dibahas dalam gelar perkara. KPK masih membuka kemungkinan Nusron akan terlibat lebih lanjut tergantung hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait