Alasan KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320349/original/059905900_1786345958-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Nusron tidak termasuk dalam 19 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Empat orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq, termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Plt Direktor Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan keterbatasan waktu selama OTT hanya 24 jam sebagai alasan belum ditetapkannya Nusron sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut membutuhkan waktu untuk menggali fakta, yang kemudian akan dibahas dalam gelar perkara. KPK masih membuka kemungkinan Nusron akan terlibat lebih lanjut tergantung hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 21.30
Terseret Kasus HGB: Saham Summarecon Anjlok 13,25 Persen, Ini 3 Kawasannya yang Ramai di Jabodetabek
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.45
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid jadi Tersangka KPK, Fahd Arafiq hingga Gus Arif
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.41
KPK Beber Peran Direktur Summarecon di Kasus Pengurusan HGB
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.41
KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB
Berita terkait
Daftar 8 Tersangka OTT KPK Terkait HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.30
KPK Ungkap Skema Pengepulan Duit ke Orang Kepercayaan Nusron
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.14
FOTO: Deretan 8 Tersangka OTT Suap HGB Summarecon
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.01
KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.49