KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK menggelar penggeledahan di tiga ruangan dirjen Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Jaksa KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan tidak dilakukan di rumah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, melainkan di tiga ruangan dirjen dan direktorat terkait. Operasi ini merupakan fase awal setelah OTT pada 14 September 2026 dengan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan mantan bupati Kebumen.
Pada 18 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Lampri, Direktorat PPTR, di Bekasi. Penyidik juga menyisir kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, menyita dokumen SHGB, catatan keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta bukti elektronik terkait sengketa tanah di Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Rumah Nusron Wahid Luput dari Penggeledahan KPK, Ini Penjelasannya
17 September 2026 pukul 19.41 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Usai Kantor Summarecon, KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap ATR/BPN
18 September 2026 pukul 20.12 · Baca aslinya ↗