KPK Periksa Saksi dalam Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Di antara saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu Noprisman, mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, dan Muhammad Heriyanto dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 di gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan suap oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa suap senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara, sementara ada dugaan penerimaan lain sebesar Rp 775 juta yang diduga dilakukan berulang kali.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara ini, namun belum ada tersangka yang diumumkan. KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Noprisman dan memeriksanya pada awal Agustus 2026. Penyelidikan ini juga melibatkan keterkaitan antara proyek di Rejang Lebong dengan proyek di Kota Bengkulu, dan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
KPK Panggil Lagi Kadis PU Kota Bengkulu Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
18 Agustus 2026 pukul 14.06 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Usut Dugaan Suap Proyek, KPK Dalami Keterangan Eks Pjs Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
19 Agustus 2026 pukul 21.15 · Baca aslinya ↗