KPK Sita Rumah Mewah DPRD Vinna Ledy Terkait Kasus Suap Rejang Lebong
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah dua lantai di Jakarta Selatan milik Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Kota Bengkulu, pada 31 Agustus 2026. Penyitaan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain Provinsi Bengkulu. KPK menyebut rumah dilengkapi dua garasi, pagar tinggi, serta perabot rumah tangga lengkap. Aset tersebut diduga diberikan pihak swasta, termasuk pengusaha Eno Bowo Susilo, sekaligus terkait proyek di Kota Bengkulu yang melibatkan ASN Dinas PUPR Hendra Okta. Dalam kerangka penyelidikan yang sama, KPK juga menyita mobil Pajero Sport Vinna Ledy serta uang Rp4 miliar dari geledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Kasus merupakan pengembangan dari dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026, dengan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka. Vinna Ledy pernah diperiksa sebagai saksi pada 3 Agustus 2026, sementara mobilnya disita pada 10 Agustus 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
1 September 2026 pukul 10.42 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Potret Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang Disita KPK
1 September 2026 pukul 10.45 · Baca aslinya ↗