KPK Sita USD 500 Ribu dari Rusuk Pengaturan Kuota Haji, Gus Yaqut Sindarkan Dakwaan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan uang USD 500.000 yang disita KPK dari kamar Fuad Hasan Masyhur, bos PT Maktour, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang tersebut ditemukan di kamar Fuad, ketika putrinya Nina Kirana berada di rumahnya. Jaksa juga memperlihatkan barang bukti lain, seperti USD 35.000 dan Rp 500 juta, kepada saksi lain. Kasus ini melibatkan Gus Yaqut dan tiga pelaku korupsi pengaturan kuota haji 2023-2024. Disebutkan, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi USD 271.500 dan merugikan negara Rp 622 triliun. Pengaturan kuota haji khusus 8% pada 2023 dan 50% pada 2024 diakui melanggar aturan. Fuad menjelaskan uang tidak disita langsung dari Nina. Gus Yaqut membantah dakwaan, tidak ada bukti aliran uang. Mantan Menag Gus Yaqut membantah isu menggunakan uang fee percepatan kuota haji untuk mengambil alih PKB. Ia menganggap keterangan saksi Ahmad Taufik sebagai fitnah yang tidak sempurna. Yaqut menegaskan kebenaran akan terungkap. Isu tersebut muncul dari BAP saksi Ahmad Taufik yang mengaku mendengar kabar dari Muhammad Agus Syafii. Ahmad Taufik menjelaskan ia hanya mendengar, bukan membantah langsung. Dalam persidangan Tipikor, Yaqut menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang mengumbar kabar tersebut. KPK menanyakan kepada Ahmad untuk memperjelas informasi yang diterima agar dapat diteliti lebih lanjut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Penampakan Uang USD 500 Ribu yang Disita KPK di Kamar Bos Maktour Fuad Hasan
1 Oktober 2026 pukul 11.52 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Gus Yaqut Buka Suara soal Kabar Pakai Fee Haji untuk Ambil Alih PKB
1 Oktober 2026 pukul 19.01 · Baca aslinya ↗