KPK Tangkap Fahd Arafiq Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Operasi ini melibatkan 17 orang, termasuk Fahd El Fouz Arafiq (Fahd Arafiq) dari Partai Golkar, serta pejabat ATR/BPN seperti Direktur Jenderal PPTR Lampri dan kepala kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Fahd Arafiq diduga berperan sebagai penampung uang hasil korupsi dan merupakan pihak swasta yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Aliran dana dikumpulkan oleh Erwin dan Muhammad Fakhry terkait layanan pertanahan, lalu diserahkan kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebelum sampai ke Fahd Arafiq. KPK masih menyelidiki alur lengkap aliran dana tersebut.
Penangkapan ini merupakan kali ketiga Fahd terlibat kasus korupsi. Sebelumnya, pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus suap pengelolaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Jejak Kasus Fahd Arafiq, Hattrick Ditangkap KPK Atas Keterlibatan Korupsi
15 September 2026 pukul 13.16 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Peran Fahd Arafiq di Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN, Keterlaluan
16 September 2026 pukul 04.00 · Baca aslinya ↗