Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Temukan Barang Bukti Rp106 Miliar dalam OTT Dugaan Suap BPN-Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan suap kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa uang tunai Rp106,3 miliar dan US$2,6 juta ditemukan di rumah tiga tersangka utama: Arif Sugiyanto (Rp31,86 miliar + US$2,6 juta), Rizal Pahlevi (Rp896 juta), serta Zimamun Ni'am Aulawi dan Sontang Coin Manurung (Rp58,5 juta). Delapan orang tersangka, termasuk mantan Bupati Kebumen, pejabat BPN, politikus Golkar, dan mantan direktur PT Summarecon, ditetapkan dan diserahkan ke Rutan Gedung Merah Putih untuk penahanan selama 20 hari.

KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi di BPN: suap PT Summarecon sebesar Rp1,5 miliar terkait HGB, penerimaan internal terkait rotasi/mutasi jabatan, dan layanan pertanahan. Ditemukan struktur bayangan dengan 8 tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Berbeda dari laporan sebelumnya, OTT pada Senin (14/9) menjadi bukti awal, meskipun sebelumnya ada suap Rp 300 juta Maret. Total uang ditemukan Rp106 miliar dengan pola komunikasi tidak resmi melalui perantara.

Menurut tiap media