KPK Temukan Barang Bukti Rp106 Miliar dalam OTT Dugaan Suap BPN-Summarecon
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan suap kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa uang tunai Rp106,3 miliar dan US$2,6 juta ditemukan di rumah tiga tersangka utama: Arif Sugiyanto (Rp31,86 miliar + US$2,6 juta), Rizal Pahlevi (Rp896 juta), serta Zimamun Ni'am Aulawi dan Sontang Coin Manurung (Rp58,5 juta). Delapan orang tersangka, termasuk mantan Bupati Kebumen, pejabat BPN, politikus Golkar, dan mantan direktur PT Summarecon, ditetapkan dan diserahkan ke Rutan Gedung Merah Putih untuk penahanan selama 20 hari.
KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi di BPN: suap PT Summarecon sebesar Rp1,5 miliar terkait HGB, penerimaan internal terkait rotasi/mutasi jabatan, dan layanan pertanahan. Ditemukan struktur bayangan dengan 8 tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Berbeda dari laporan sebelumnya, OTT pada Senin (14/9) menjadi bukti awal, meskipun sebelumnya ada suap Rp 300 juta Maret. Total uang ditemukan Rp106 miliar dengan pola komunikasi tidak resmi melalui perantara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Barang Bukti OTT Dugaan Suap Kasus BPN-Summarecon: Uang Rp106 M
15 September 2026 pukul 20.14 · Baca aslinya ↗
kumparan
3 Klaster Korupsi, Struktur Bayangan, dan Alur Perintah di BPN Sedang Diusut KPK
17 September 2026 pukul 13.04 · Baca aslinya ↗