Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Barang Bukti OTT Dugaan Suap Kasus BPN-Summarecon: Uang Rp106 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp106,3 miliar dan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan suap kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Uang tersebut ditemukan di rumah tiga tersangka utama: Arif Sugiyanto (Rp31,86 miliar + US$2,6 juta), Rizal Pahlevi (Rp896 juta), serta Zimamun Ni'am Aulawi dan Sontang Coin Manurung (Rp58,5 juta). Delapan orang telah ditetapkan tersangka, meliputi mantan Bupati Kebumen, pejabat BPN, politikus Golkar, dan mantan direktur PT Summarecon. KPK menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait