Barang Bukti OTT Dugaan Suap Kasus BPN-Summarecon: Uang Rp106 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp106,3 miliar dan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan suap kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Uang tersebut ditemukan di rumah tiga tersangka utama: Arif Sugiyanto (Rp31,86 miliar + US$2,6 juta), Rizal Pahlevi (Rp896 juta), serta Zimamun Ni'am Aulawi dan Sontang Coin Manurung (Rp58,5 juta). Delapan orang telah ditetapkan tersangka, meliputi mantan Bupati Kebumen, pejabat BPN, politikus Golkar, dan mantan direktur PT Summarecon. KPK menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.05
KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.55
Kode '2' Pejabat Pertanahan Minta Fee Pengurusan HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.49
KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon
Detik.com · 15 September 2026 pukul 10.12
Presdir PT Summarecon Agung Ikut Terjaring OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor
Berita terkait
KPK Ungkap 4 Orang Kepercayaan Nusron di Kasus Suap HGB Summarecon
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.09
Daftar Orang Kena OTT KPK bersama 20 Koper Uang Miliaran di BPN Bogor
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.48
Empat Orang Dekat Nusron Terjerat
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.01
Alasan KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 20.53