Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tuntut Bupati Pati Sudewo 8,5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa tahanan berakhir, denda Rp 300 juri, dan uang pengganti Rp 3,6 miliar. Tuntutan ini berdasarkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek DJKA di Jawa Tengah dan Jawa Timur senilai Rp 3,8 miliar, termasuk pemberian keris dan pengaspalan jalan pribadi. Selain itu, Sudewo bersama tiga kepala desa terbukti melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati dengan tarif Rp 165 juta hingga Rp 255 juta per orang, total Rp 2,49 miliar.

Sudewo menolak tuntutan tersebut dan mengajukan keberatan. Ia menyatakan tidak terlibat dalam pemerasan pengisian jabatan perangkat desa maupun suap proyek DJKA, dan tidak ada saksi yang menyebutkan keterlibatannya langsung. Menurutnya, tuntutan hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan dan dakwaan awal, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan selama 22 kali sidang. Tim hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memberikan waktu dua minggu bagi Sudewo dan tim hukum untuk menyusun materi pembelaan. Jaksa menilai perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintahan daerah. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah sikap Sudewo yang tidak mengakui perbuatannya, meskipun belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang meringankan.

Menurut tiap media