Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Kasus Suap HGB Summarecon, delapan tersangka dan Rp106,3 miliar disita

KPK masih mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyita uang Rp106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar dalam sejarah Operasi Tangkap Tangap (OTT) KPK. Penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor Summarecon Agung Tbk, dengan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik terkait mekanisme layanan dan keuangan perusahaan. KPK menduga ada tiga klaster dalam kasus ini: suap HGB Summarecon, jual beli jabatan, dan penerimaan ilegal lainnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengakui akan mengikuti proses hukum KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia menyatakan serah diri sepenuhnya kepada KPK dan menghormati proses penegak hukum. Operasi tangkap tangan KPK pada 14 September menyebabkan Nusron tidak hadir dalam dua rapat Komisi II DPR pada 15-16 September. Delapan orang ditetapkan tersangka, termasuk empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Kasus berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon di Bogor. KPK menggeledah ruangan Kementerian ATR/BPN pada 17 September, namun tidak menggeledah ruangan Nusron.

Perbedaan melibatkan jumlah uang yang disita: Detik.com melaporkan Rp106,3 miliar, sementara CNN Indonesia tidak menyebutkan angka tersebut. Selain itu, Detik.com menyebutkan tiga klaster dugaan tindak pidana, sementara CNN Indonesia tidak memaparkan klaster tersebut. Kedua sumber juga berbeda dalam cakupan penggeledahan: Detik.com menyebut penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor Summarecon Agung Tbk, sementara CNN Indonesia hanya menyebut penggeledahan di ruangan Kementerian ATR/BPN tanpa menyebutkan lokasi lain.

Menurut tiap media