KPK Usut Pengembalian Amplop Raja Juli Lewat Ketua DPRD hingga Pj Sekda Kuansing
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus pengembalian amplop berisi uang yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Kuanto Singingi (Kuansing) ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pengusutan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Juprizal sebagai Ketua DPRD Kuansing, Plt. Sekda Pemkab Kuansing, Novianti dari pihak swasta, dan Rama Andre Nugroho dari Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Para saksi diperiksa terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian amplop tersebut. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura dari Juprizal pada 8 Juli 2025, yang diduga berkaitan dengan amplop yang berisi 14.000 dolar Singapura yang kemudian berkurang saat dikembalikan. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2025. Tersangka meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Zulkarnain kemudian membeli kendaraan tersebut melalui skema kredit menggunakan identitas palsu dari Ardiles. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK akan terus menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian, hingga pihak yang diduga terlibat di Kementerian Kehutanan. Penyidik juga akan mengadakan ulang pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. Media lokal berbeda melaporkan tanggal pemeriksaan saksi: VOI melaporkan 14 Agustus 2025, sementara JPNN.com melaporkan 14 Agustus 2026. Selain itu, susunan saksi yang diperiksa juga bervariasi antar laporan, dengan JPNN.com menyebutkan Fahdiansyah sebagai Asisten I Sekretariat Daerah dan RAN sebagai Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera dari Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, sementara VOI menyebutkan Plt. Sekda dan Rama Andre Nugroho dari Kementerian Kehutanan. Kedua laporan juga berbeda dalam penyebutan terdapatnya saksi yang tidak hadir: JPNN.com menyebutkan PTU, manajer cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia, yang tidak hadir dan akan dijadwalkan kembali.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
KPK Usut Pengembalian Amplop Raja Juli Lewat Ketua DPRD hingga Pj Sekda Kuansing
15 Agustus 2026 pukul 20.20 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut
16 Agustus 2026 pukul 07.15 · Baca aslinya ↗