Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pemberian uang dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan, termasuk pengembalian dana tersebut. Penyidik KPK memeriksa empat saksi pada 14 Agustus 2026, meliputi Juprizal sebagai Ketua DPRD Kuansing, Fahdiansyah sebagai Asisten I Sekretariat Daerah, RAN sebagai Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera dari Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, dan NOV sebagai pihak swasta. Namun, PTU, manajer cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia, tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dijadwalkan kembali. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, lalu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing pada 1 Juli 2026: Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.40
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pegawai Kemenhut
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.20
KPK Usut Pengembalian Amplop Raja Juli Lewat Ketua DPRD hingga Pj Sekda Kuansing
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 16.30
KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 17.44
Usai Diperiksa KPK, Juprizal Ketua DPRD Kuansing Klaim Tak Tahu Soal Duit ke Raja Juli
Berita terkait
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Sin$12.500 dari Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.00
KPK Periksa Lagi Ketua DPRD Kuansing di Kasus Suap Bupati Suhardiman
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.41
KPK Beri Sinyal, Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Siap-Siap Saja
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 02.29
KPK Ungkap Selisih SGD 2.000 di Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.19