Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS dan OJK Lakukan Aksi Terpisah Terkait BPR: Pencabutan Izin dan Uji Coba Sistem IT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, Bali, pada 17 September 2026. Bank ini telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025 karena rasio KPMM di bawah 12 persen. Upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil, sehingga pada 2 September 2026, bank ditempatkan dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likuidasi BPR tersebut dan OJK mencabut izinnya. Parjiman menjamin dana nasabah tetap dijamin LPS.

Sebagai berbeda, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) akan mengikuti uji coba penyediaan sistem teknologi informasi (IT) pada 2027. Program ini sebelumnya diinisiasi LPS pada 2025 dengan alokasi anggaran sekitar Rp150 miliar. Desain sistem utama telah selesai dan LPS telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pelaksanaan program ini. Uji coba akan dimulai dengan perencanaan pada 2027.

Menurut tiap media