Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Kurang Modal dan Likuiditas Bermasalah, BPR di Bali Dicabut Izinnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, Bali, pada 17 September 2026. Bank ini telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025 karena rasio KPMM di bawah 12 persen. Upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil, sehingga pada 2 September 2026, bank ditempatkan dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likuidasi BPR tersebut dan OJK mencabut izinnya. Parjiman menjamin dana nasabah tetap dijamin LPS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait