Kurang Modal dan Likuiditas Bermasalah, BPR di Bali Dicabut Izinnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, Bali, pada 17 September 2026. Bank ini telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025 karena rasio KPMM di bawah 12 persen. Upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil, sehingga pada 2 September 2026, bank ditempatkan dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likuidasi BPR tersebut dan OJK mencabut izinnya. Parjiman menjamin dana nasabah tetap dijamin LPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 September 2026 pukul 19.30
Bank di Bali Tutup Gara-gara Kurang Modal
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 07.40
14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta
Berita terkait
14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.55
Daftar 14 Bank Tutup per September 2026
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.37
Jumlah Bank Tutup Jadi 14 Tahun Ini, Terbaru Gara-Gara Kurang Modal
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.40
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.05