Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Presiden Kosovo Dihukum atas Kejahatan Perang 1990-an

Pengadilan Kosovo Specialist Chambers di Den Haag memutuskan vonis terhadap mantan presiden Kosovo Hashim Thaci dan tiga mantan komandan KLA atas kejahatan perang selama konflik pemisahan Kosovo dari Serbia pada 1998-1999. Thaci, sebagai komandan senior KLA, diketujai bersalah atas pembunuhan 96 orang, penyiksaan 303 orang, penahanan 385 orang, dan perlakuan kejam 49 orang. Vonis Thaci adalah 25 tahun penjara, sementara tiga mantan komandan KLA lainnya dihukum masing-masing: Jakup Krasniqi 25 tahun, Kadri Veseli 18 tahun, dan Rexhep Selimi 13 tahun. Namun, dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak terbukti. Thaci membantah dakwaan dan diperkirakan akan mengajukan banding.

Perbedaan dakwaan muncul antara media. CNBC Indonesia melaporkan Jaksa menguntungkan hukuman 45 tahun penjara, sementara vonis yang diberikan adalah 25 tahun. Media Indonesia menyebutkan jumlah korban lebih spesifik, yaitu lebih dari 100 orang, termasuk 96 pembunuhan, 303 penyiksaan, 385 penahanan, dan 49 perlakuan kejam. Putusan ini memicu ketegangan tinggi di Kosovo, dengan ribuan pendukung Thaci yang mengumpul di Den Haag dan kota-kota lain, sementara kepolisian dan pasukan penjaga perdamaian asing bersiaga mengantisipasi potensi kekerasan.

Menurut tiap media