Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Masalah Honorer dan PPPK Belum Tuntas, DPR Siapkan Sanksi dan Kepastian Status bagi Nakes

Masih banyak pegawai non-ASN seperti honorer yang belum tuntas dituntaskan meski pemerintah sudah menyediakan skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Biang penyebabnya adalah masih terus dilakukannya rekrutmen pegawai non-ASN. Komisi II DPR menyiapkan sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang tetap merekrut honorer dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan sanksi atas larangan merekrut honorer yang membuat masalah terus berlanjut.

Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian dan penghasilan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang masih berstatus PPPK, PPPK paruh waktu, atau honorer. Menurut Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris, masih banyak nakes yang digaji sekitar Rp1,2 juta per bulan, termasuk bidan. Ia meminta pengangkatan PPPK menjadi PNS seperti guru, perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta formasi bagi honorer non-ASN menjadi PPPK. Tuntutan ini disampaikan dalam audiensi dengan FORKOMNAS LIPKES dan APKSI di Senayan, Jakarta pada 20 Agustus 2026.

Menurut tiap media