Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada Skema PPPK, tetapi Masalah Honorer Berlarut-larut, Ternyata Ini Biangnya

Masalah pegawai non-ASN seperti honorer atau sebutan lainnya hingga saat ini belum tuntas 100 persen. Padahal pemerintah sudah membuat skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai upaya menuntaskan masalah honorer. Biang penyebabnya adalah masih saja terjadi rekrutmen pegawai non-ASN.

Komisi II DPR menyiapkan ketentuan sanksi bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi tersebut dapat berupa administratif dan pidana. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN akan memperjuangkan adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diatur karena larangan merekrut tenaga honorer selama ini tidak disertai sanksi. Kondisi itu dinilai menyebabkan persoalan honorer terus berlanjut meski telah tersedia skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait