Ada Skema PPPK, tetapi Masalah Honorer Berlarut-larut, Ternyata Ini Biangnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masalah pegawai non-ASN seperti honorer atau sebutan lainnya hingga saat ini belum tuntas 100 persen. Padahal pemerintah sudah membuat skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai upaya menuntaskan masalah honorer. Biang penyebabnya adalah masih saja terjadi rekrutmen pegawai non-ASN.
Komisi II DPR menyiapkan ketentuan sanksi bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi tersebut dapat berupa administratif dan pidana. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN akan memperjuangkan adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diatur karena larangan merekrut tenaga honorer selama ini tidak disertai sanksi. Kondisi itu dinilai menyebabkan persoalan honorer terus berlanjut meski telah tersedia skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.02
DPR Minta Pejabat yang Berani Buka Lowongan Honorer Harus Disanksi Pidana
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.35
Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.08
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di 2027, Komisi II: Isu Dirumahkan Terbantah
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.48
DPR Dukung Larangan Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Rekrut Pegawai Baru: Kita Perjuangkan Adanya Sanksi di RUU ASN
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Alih Status Tak Bersamaan, Tes PPPK Penuh Waktu Semoga Tidak Jadi Hambatan, Cek Faktanya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 07.11
Guru Non-ASN Merasa Terlupakan di Tengah Ramainya Skema PPPK, DPR Diminta Turun Tangan
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 18.17
Ingat ya, Guru PPPK jadi ASN Pusat Baru Kesepakatan, Pemda Menunggu Aturan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.25
Mu’ti: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh-Ikut CPNS
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 23.00