Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Meta Akui Denda Rp296T, Bantah Sembunyikan Data Remaja dalam Gugatan AS

Meta menyepakati denda US$16,7 miliar (Rp296 triliun) untuk menyelesaikan gugatan dari 29 negara bagian AS terkait tuduhan merancang fitur adiktif bagi anak dan menyembunyikan dampak buruk kesehatan mental remaja. Pembayaran dilakukan dalam 10 tahun, sebagian untuk program keamanan anak di dunia maya, serta perubahan besar pada aplikasi termasuk pembatasan fitur adiktif untuk pengguna di bawah 18 tahun. California mendapat US$1,5-2,1 miliar, Texas menerima US$1 miliar secara terpisah.

Di sisi lain, CEO Instagram Adam Mosseri membantah tuduhan jaksa AS yang menyatakan pihaknya menyembunyikan informasi terkait rendahnya penggunaan fitur remaja. Mosseri menyatakan tidak pernah menyuruh tim menyembunyikan apa pun, namun mengakui Instagram tidak pernah mengumumkan setiap angka statistik secara detail. Sidang ini berkaitan dengan tuntutan dari sejumlah negara bagian AS yang menuduh Meta mengambil data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua.

Jika Meta terbukti bersalah, perusahaan akan didenda hingga US$200 miliar dan dipaksa mengubah desain produknya agar lebih ramah pengguna anak. Sidang diperkirakan berlangsung hingga September dengan kemungkinan kesaksian dari CEO Meta Mark Zuckerberg. Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian kasus hukum yang menghadapi Meta, termasuk Cambridge Analytica.

Menurut tiap media