Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemilik Instagram Akui Kejahatan ke Anak, Tebus Dosa Rp 296 Triliun

Meta, pemilik Instagram dan Facebook, menyepakati denda senilai US$ 16,7 miliar (Rp 296 triliun) untuk menyelesaikan gugatan dari 29 negara bagian AS. Denda ini dikarenakan Meta menuduh merancang fitur yang membuat anak-anak kecanduan dan menyembunyikan dampak buruk terhadap kesehatan mental remaja. Pembayaran akan dilakukan dalam 10 tahun dengan sebagian dialokasikan untuk program keamanan anak di dunia maya. Meta juga harus melakukan perubahan besar pada aplikasinya, termasuk membatasi fitur yang addictive untuk pengguna di bawah 18 tahun. California mendapat US$ 1,5-2,1 miliar, sementara Texas menerima US$ 1 miliar secara terpisah. Gugatan ini menjadi bagian dari serangkaian kasus hukum yang menghadapi Meta, termasuk Cambridge Analytica.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait