Pemilik Instagram Akui Kejahatan ke Anak, Tebus Dosa Rp 296 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Meta, pemilik Instagram dan Facebook, menyepakati denda senilai US$ 16,7 miliar (Rp 296 triliun) untuk menyelesaikan gugatan dari 29 negara bagian AS. Denda ini dikarenakan Meta menuduh merancang fitur yang membuat anak-anak kecanduan dan menyembunyikan dampak buruk terhadap kesehatan mental remaja. Pembayaran akan dilakukan dalam 10 tahun dengan sebagian dialokasikan untuk program keamanan anak di dunia maya. Meta juga harus melakukan perubahan besar pada aplikasinya, termasuk membatasi fitur yang addictive untuk pengguna di bawah 18 tahun. California mendapat US$ 1,5-2,1 miliar, sementara Texas menerima US$ 1 miliar secara terpisah. Gugatan ini menjadi bagian dari serangkaian kasus hukum yang menghadapi Meta, termasuk Cambridge Analytica.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 04.29
Meta Sepakat Bayar Rp286 Triliun Selesaikan Gugatan Perlindungan Anak di AS
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 23.21
Bayar Ganti Rugi US$ 16,7 Miliar, Meta Batasi Jam Malam Remaja di Instagram dan Facebook
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.45
Bos Instagram Kaget, Data Soal Remaja Ketagihan Medsos Diduga Disembunyikan Meta
Berita terkait
Meta Didenda Rp 10,12 Triliun, Instagram & Facebook Dipaksa Batasi Remaja
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 11.45
Facebook-IG Ganggu Kesehatan Mental Anak, Meta Didenda Rp16,8 T
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 22.00
Kasus Kecanduan Sudah Parah, Bos Instagram Diseret ke Pengadilan
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 16.25
Meta Disidang, Instagram dan Facebook Terancam Berubah Total
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.02