MK Selesaikan Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Bekumikan Putusan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan fase persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan penyerahan bukti selesai, majelis hakim kini fokus mengkaji dokumen dan fakta dari persidangan. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, meminta seluruh pihak dan publik memberikan ruang penuh kepada MK dalam proses pembuatan keputusan. Ia juga menyarankan agar tidak terlibat dalam perang opini publik yang dapat memperkeruh suasana di luar sidang. Menuruh Saldi, para hakim akan menelaah bahan perkara secara mandiri di ruangan masing-masing selama akhir pekan, kemudian berkumpul dalam Rapat Musyawarah Hakim (RHM) untuk mengambil keputusan final. Proses ini bertujuan agar pertimbangan hakim tetap objektif dan tenang. MK menegaskan bahwa perkara ini telah diserahkan sepenuhnya kepada lembaga tersebut untuk diputus berdasarkan fakta hukum yang ada. Dengan selesainya tahap pembuktian, persidangan resmi ditutup dan kini menunggu jadwal pembacaan putusan akhir yang akan diumumkan kemudian.
Sementara itu, terkait gugatan ini, gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Meskipun tidak ada jadwal resmi di laman MK, Denny Indrayana menyatakan perkiraannya sidang putusan akan dilaksanakan besok, Selasa, 6 Oktober 2026. Gibran dinilai tidak lengkap mengumpulkan 4 dokumen pendidikan yang dibutuhkan, hanya menyertakan 2 dokumen. Perkiraan ini tidak sejalan dengan informasi dari MK yang belum merilis jadwal resmi pembacaan putusan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Hakim MK Saldi Isra soal Putusan Ijazah Gibran, 'Enggak Usah Terlibat Opini Terus'
5 Oktober 2026 pukul 01.43 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok
5 Oktober 2026 pukul 12.58 · Baca aslinya ↗