Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Catat Pertumbuhan Signifikan Aset Kripto hingga Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif sektor aset kripto hingga Agustus 2026. Jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta, naik 1,23% dari periode sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto pada Agustus 2026 tercatat Rp23,16 triliun, meningkat 12,87% secara bulanan. Nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga naik signifikan mencapai Rp4,56 triliun, atau 33,76% month-to-month.

Hingga 30 September 2026, OJK menerima 372 permintaan konsultasi dari peserta regulatory sandbox. Empat peserta sedang dalam uji coba, sementara tujuh peserta lulus dengan model bisnis seperti tokenisasi emas, stablecoin rupiah, dan manajer dana kripto. Per September 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK terdaftar di OJK, terdiri dari 8 pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan. OJK juga memberikan izin kepada PT Gudang Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, menjadikan total PAKD berizin mencapai 28.

Penyelenggara ITSK telah menjalin 1.389 kemitraan dengan lembaga keuangan dan pihak terkait per Agustus 2026. Pada bulan yang sama, penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) menyelesaikan transaksi senilai Rp2,27 triliun dengan 19,70 juta pengguna. Data skoring kredit PKA mencapai 28,71 juta hit pada Agustus 2026, menunjukkan tingginya aktivitas pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital tetap terjaga meski menghadapi fluktuasi nilai transaksi.

Menurut tiap media