Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Transaksi Kripto RI Tembus Rp 23,16 Triliun pada Agustus 2026, Naik 12,87%

Otoritas Jika Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aktivitas perdagangan kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan hingga Agustus 2026. Pada periode tersebut, jumlah akun konsumen mencapai 23,21 juta akun, dengan pertumbuhan sebesar 1,23 persen secara bulanan. Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 23,16 triliun, meningkat sebesar 12,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers RDKB secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026.

Selain transaksi kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, mencapai Rp 4,56 triliun dengan kenaikan sebesar 33,76 persen secara bulanan. Adi menilai bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto masih tinggi, sehingga instrumen ini dianggap menarik bagi investor di Indonesia.

Meskipun demikian, OJK menekankan bahwa keberhasilan industri kripto tidak hanya diukur dari nilai transaksi atau peringkat global, tetapi juga dari pembentukan ekosistem yang sehat, aman, dan berintegritas. Adi juga menyampaikan bahwa penguatan undang-undang Pasar Peghandapan Sistem Keuangan (P2SK) dari sisi kerangka regulasi telah memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi aset kripto dan aset digital lainnya, bahkan dibandingkan dengan negara-negara maju.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait