OJK Izinkan Spin-Off FWD Syariah, Portofolio Polis Dialihkan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha asuransi jiwa syariah untuk PT FWD Insurance Indonesia Syariah melalui Surat Keputusan KEP-63/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026. Izin ini menjadi bagian dari proses spin-off unit usaha syariah dari FWD Insurance ke entitas terpisah sesuai ketentuan SEOJK 10/05/2024. Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, menyatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan asuransi jiwa syariah yang relevan di Indonesia.
Setelah mendapatkan izin, FWD Syariah akan mengajukan persetujuan kepada OJK untuk mengalihkan portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah ke perusahaannya. Proses ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan unit syariah memenuhi regulasi yang berlaku.
Beberapa laporan menyatakan bahwa portofolio telah siap dialihkan, sementara laporan lain menyebutkan bahwa pengajuan izin pengalihan masih akan dilakukan. Keseluruhan proses spin-off dijamin tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, atau prosedur klaim peserta asuransi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
OJK Restui Spin-Off FWD Syariah, Nasib Polis Peserta Bagaimana? Ini Jawabannya
18 Agustus 2026 pukul 14.45 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
FWD Insurance Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha OJK
19 Agustus 2026 pukul 08.20 · Baca aslinya ↗