Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Restui Spin-Off FWD Syariah, Nasib Polis Peserta Bagaimana? Ini Jawabannya

PT FWD Insurance Indonesia resmi mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK melalui Surat Keputusan KEP-63/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026. Izin ini menjadi tahapan penting dalam proses spin-off unit usaha syariah FWD Insurance ke PT FWD Insurance Syariah. Pemisahan dilakukan untuk memenuhi ketentuan SEOJK 10/05/2024 bagi perusahaan asuransi yang mengelola unit syariah. Setelah persetujuan OJK selanjutnya, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan ke FWD Syariah. Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, menyatakan proses ini merupakan tonggak penting pemenuhan regulator dan komitmen memberikan layanan asuransi jiwa syariah. FWD Insurance menjamin tidak ada perubahan manfaat polis, hak, atau kewajiban peserta selama transisi. Seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan OJK agar pengalihan berlangsihan mulus.

Berita terkait