OJK Melantik BMKS untuk Pengelolaan Komoditas Strategis
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik Sardjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 9 September 2026. Dengan pelantikan ini, OJK menargetkan BMKS dapat beroperasi penuh pada 1 Januari 2027, sesuai mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang OJK. Kepala Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menyampaikan bahwa dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sedang disiapkan, yaitu terkait peralihan tugas dan wewenang serta tata kelola BMKS, yang akan melalui uji publik sebelum diajukan ke DPR RI. OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi dan mengalokasikan anggaran serta sumber daya manusia untuk mendukung operasional bursa ini.
Sardjito, yang dilantik sebagai pemimpin BMKS, menyatakan bahwa bursa ini bertujuan untuk mengubah posisi Indonesia dari price-taker menjadi price-maker dalam pasar mineral dan komoditas strategis. Hal ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada acuan pasar luar negeri dan memperkuat kontrol harga domestik. Sardjito juga menekankan bahwa pembentukan BMKS selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menitikberatkan pada pemanfaatan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Ia mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal proses ini melalui masukan konstruktif.
OJK sedang menyelesaikan pembentukan Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan hukum pembentukan BMKS. POJK ini ditargetkan mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan diundangkan pada 17 September 2026. Selain itu, OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui bursa. Pemilihan komoditas tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap agar mekanisme perdagangan dapat berjalan efektif sejak awal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Sardjito Dilantik, OJK Genjot Bursa Mineral Jadi Price Maker Komoditas Indonesia
9 September 2026 pukul 19.45 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
OJK Masih Tunggu POJK dan Perpres BMKS, Persetujuan DPR Ditargetkan Rampung 17 September
9 September 2026 pukul 20.00 · Baca aslinya ↗