Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Masih Tunggu POJK dan Perpres BMKS, Persetujuan DPR Ditargetkan Rampung 17 September

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan pembentukan Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan hukum pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). POJK ini ditargetkan mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan diundangkan pada 17 September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menyampaikan bahwa penerbitan POJK merupakan langkah awal penting agar operasional bursa dapat berjalan sesuai rencana pada awal 2027. Setelah POJK awal selesai, OJK akan menyusul dengan POJK lanjutan yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan BMKS. Selain itu, OJK juga masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui bursa. Pemilihan komoditas tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap agar mekanisme perdagangan dapat berjalan efektif sejak awal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait