OJK Masih Tunggu POJK dan Perpres BMKS, Persetujuan DPR Ditargetkan Rampung 17 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan pembentukan Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan hukum pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). POJK ini ditargetkan mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan diundangkan pada 17 September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menyampaikan bahwa penerbitan POJK merupakan langkah awal penting agar operasional bursa dapat berjalan sesuai rencana pada awal 2027. Setelah POJK awal selesai, OJK akan menyusul dengan POJK lanjutan yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan BMKS. Selain itu, OJK juga masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui bursa. Pemilihan komoditas tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap agar mekanisme perdagangan dapat berjalan efektif sejak awal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 19.45
Sardjito Dilantik, OJK Genjot Bursa Mineral Jadi Price Maker Komoditas Indonesia
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 16.15
Usai Dilantik, Sarjito Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September 2026
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.14
Jabat Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, Sarjito Targetkan Indonesia Jadi Penentu Harga
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.34
Saingi ICDX dan CFX, Bursa Mineral Baru Segera Lahir
Berita terkait
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK: Daftar Mineral untuk Bursa Komoditas Sudah Ada, Tinggal Tunggu Perpres
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.56
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.25