Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Pastikan Transaksi Saham BYAN Haji Isam Pakai Mekanisme Pasar Negosiasi

OJK memastikan transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama, yang diduga dilakukan di bawah harga pasar oleh Haji Isam, menggunakan mekanisme pasar reguler atau pasar negosiasi sesuai aturan. Transaksi ini tidak mengungkap harga per saham karena dilakukan melalui pasar negosiasi. Jhonlin Baratama akan mengakuisisi 10 miliar saham BYAN, sementara harga pasar BYAN pada 17 September 2026 mencapai Rp11.525 per saham. Rumor penawaran US$3 miliar untuk 62% saham setara Rp53,1 triliun beredar di pasar. Low Tuck Kwong dan anaknya Elaine Low menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat pada 16 September 2026. Harga saham BYAN mengalami koreksi 12,12% dalam seminggu dan 19,45% dalam satu bulan terakhir. Beberapa pihak mendorong pengaturan batasan harga di pasar negosiasi, yang sedang ditinjau BEI. Hingga kini, belum ada pembatasan khusus terkait harga transaksi di pasar negosiasi, meski BEI sedang mengkaji batas minimum harga.

Menurut tiap media