Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Targetkan Integrasi Eksosistem Asuransi Kesehatan Akhir 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Implementasi KAPJ dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas KAPJ yang diketuai OJK dan didukung Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi. Satuan Tugas bertugas mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk integrasi dan standardisasi proses serta data.

Hingga 3 September 2026, lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan rumah sakit telah menandatangani kerja sama KAPJ. OJK berupaya agar seluruh perusahaan asuransi dapat terintegrasi dalam jaringan ini. KAPJ menjadi langkah lanjutan dari koordinasi Komite Kebijatan Sektor Kesehatan (KKSK) yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan asosiasi asuransi. Implementasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi, mempercepat administrasi, dan mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.

Berdasarkan data per Juli 2026, premi lini usaha kesehatan mencapai Rp31,49 triliun, dengan pertumbuhan 9,99% secara tahunan. Premi ini terdiri dari asuransi jiwa Rp24,10 triliun dan asuransi umum Rp7,39 triliun. Pada periode yang sama, klaim lini usaha kesehatan tercatat Rp19,37 triliun, yang berasal dari asuransi jiwa Rp15,24 triliun dan asuransi umum Rp4,13 triliun. Rasio klaim rata-rata lini kesehatan mencapai 61,51%. Pertumbuhan premi dan kebutuhan layanan kesehatan yang meningkat menjadi latar belakang penguatan koordinasi antarpelaku industri asuransi.

Menurut tiap media