Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK targetkan integrasi ekosistem asuransi kesehatan akhir 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Implementasi KAPJ dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas KAPJ yang diketuai OJK dan didukung Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi. Satuan Tugas bertugas mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk integrasi dan standardisasi proses serta data.

Berita terkait