OJK targetkan integrasi ekosistem asuransi kesehatan akhir 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Implementasi KAPJ dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas KAPJ yang diketuai OJK dan didukung Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi. Satuan Tugas bertugas mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk integrasi dan standardisasi proses serta data.
Bagikan
Berita terkait
OJK dan Kemenkes Bidik Kontribusi Asuransi Kesehatan Naik 4 Kali Lipat
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 20.08
OJK: Kinerja asuransi kesehatan tunjukkan pertumbuhan positif per Juni
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 18.31
BPJS Kesehatan Kini Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta, Ini Skemanya
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 12.21
Premi Asuransi Kesehatan Jiwa Tumbuh 12,04% Jadi Rp20,57 Triliun
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 20.50