Ojol Lempari Pos Polisi Surabaya dengan Molotov, DPR sebut Tindakan Anarkis Harus Dipidana
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Seorang pengemudi ojek online berusia 30 tahun ditangkap setelah melempar bom molotov ke dua pos polisi di Surabaya pada Sabtu malam (15/8/2026). Kejadian ini diduga terjadi karena sakit hati pelaku pernah ditilang oleh kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap berkat kolaborasi petugas yang mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Salah seorang polisi mengalami luka akibat serangan ini dan telah mendapatkan penanganan medis. Kerusakan pada pos polisi diperkirakan relatif ringan, dan pelayanan kepolisian tetap berjalan normal. Dalam sebuah video yang viral, pelaku mengaku terinspirasi dari game PUBG sebagai motivasi di balik aksinya.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan penolakannya yang tegas terhadap tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menyerang aparat kepolisian. "Apa pun alasannya, menyerang aparat jelas salah dan ada konsekuensi pidananya," katanya. Ia menekankan bahwa jika seseorang ditilang, itu berarti ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, dan hal tersebut tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Sahroni juga menginginkan agar proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa ketidakpuasan terhadap penindakan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan. Ia menegaskan bahwa ulah satu oknum tidak boleh mencoreng nama baik jutaan ojol lain yang selama ini bekerja dengan tertib dan taat aturan. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah serangan serupa di masa depan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Driver Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi di Surabaya, Sahroni: Jangan Toleransi Oknum Anarkistis
19 Agustus 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Ojol Lempari Pos Polisi Surabaya dengan Molotov, DPR sebut Tindakan Anarkis Harus Dipidana
19 Agustus 2026 pukul 13.45 · Baca aslinya ↗