Ojol Lempari Pos Polisi Surabaya dengan Molotov, DPR sebut Tindakan Anarkis Harus Dipidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sehingga tidak terima ditilang, sejumlah ojek online (ojol) melempar molotov ke pos polisi di Surabaya, Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras tindakan ini, menyebutnya sebagai tindakan anarkis yang tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, pelanggaran pidana jelas dilakukan pelaku karena menyerang aparat kepolisian. "Apa pun alasannya, menyerang aparat jelas salah dan ada konsekuensi pidananya," kata Sahroni. Ia menekankan bahwa jika ditilang berarti ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, bukan dibalas dengan kekerasan. Tindakan pelaku dinilainya mencoreng ketertiban dan citra para ojol yang selama ini bekerja dengan taat aturan. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaku ditindak sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bahwa ketidakpuasan terhadap penindakan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan. "Jangan tolerir oknum anarkis," tegasnya. Ia juga mengingatkan seluruh pengendara, termasuk ojol, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keamanan penumpang dan ketertiban di jalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Driver Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi di Surabaya, Sahroni: Jangan Toleransi Oknum Anarkistis
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.38
2 Hal Diketahui soal Perpres Ojol yang Sedang Difinalisasi
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.41
Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.25
Driver Ojol Lapor ke Armuji Seusai Dirundung Saat Ambil Pesanan
Berita terkait
Terungkap! Ini Motif Ojol Lempar Molotov ke 2 Pos Polisi di Surabaya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.07
DPR Dorong Finalisasi Perpres, Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.13
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.13
Perpres ojol segera final, DPR dan Pemerintah bahas aturan pengangkutan orang hingga makanan
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.00