Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ojol Lempari Pos Polisi Surabaya dengan Molotov, DPR sebut Tindakan Anarkis Harus Dipidana

Sehingga tidak terima ditilang, sejumlah ojek online (ojol) melempar molotov ke pos polisi di Surabaya, Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras tindakan ini, menyebutnya sebagai tindakan anarkis yang tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, pelanggaran pidana jelas dilakukan pelaku karena menyerang aparat kepolisian. "Apa pun alasannya, menyerang aparat jelas salah dan ada konsekuensi pidananya," kata Sahroni. Ia menekankan bahwa jika ditilang berarti ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, bukan dibalas dengan kekerasan. Tindakan pelaku dinilainya mencoreng ketertiban dan citra para ojol yang selama ini bekerja dengan taat aturan. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaku ditindak sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bahwa ketidakpuasan terhadap penindakan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan. "Jangan tolerir oknum anarkis," tegasnya. Ia juga mengingatkan seluruh pengendara, termasuk ojol, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keamanan penumpang dan ketertiban di jalan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait