Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Ombudsman RI mendeteksi dugaan pungli sebesar Rp250 juta bagi warga binaan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk penggunaan handphone. Temuan ini muncul saat pengawasan langsung pada 15 September 2026. Selain itu, ada pungli Rp500 ribu untuk pindah kamar. Ombudsman juga menemukan overcrowding di Blok C dan D, masalah air yang berwarna kuning dan keran tidak berfungsi, serta alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa. Kepala Rutan Pondok Bambu dan jajaran bertemu langsung dengan tim Ombudsman dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menyampaikan temuan serupa. Ombudsman juga mendapati pungli sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah atau turun kamar. Di Blok C dan D, tercatat kelebihan kapasitas hunian, sementara Blok A relatif normal. Air bersih di rutan juga mengalami masalah, dengan air yang berwarna kuning dan keran yang tidak berfungsi pada waktu tertentu. Alat pemadam kebakaran ditemukan sudah kedaluwarsa, menimbulkan kekhawatirannya terhadap kesiapan fasilitas keselamatan.
Di lokasi terpisah, Ombudsman menemukan dugaan pungli sebesar Rp150 ribu per minggu di satu blok hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Ombudsman juga menemukan 10 bangunan hunian yang seperti homestay, lengkap dengan fasilitas AC, televisi besar, dan kulkas. Di salah satunya, ditemukan botol minuman keras. Di area parkir, ditemukan kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner, serta fasilitas gym dan simulator golf. Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa jalur pembuangan sampah yang tidak dipagari.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Ada Dugaan Pungli Rp 250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu
29 September 2026 pukul 16.02 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Penghuni Rutan Pondok Bambu Disebut Harus Bayar Rp250 Juta untuk Gunakan Telepon
29 September 2026 pukul 22.27 · Baca aslinya ↗