Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Penghuni Rutan Pondok Bambu Disebut Harus Bayar Rp250 Juta untuk Gunakan Telepon

Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) saat melakukan inspeksi mendadak di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 15 September 2026. Salah satu temuan paling mencengangkan adalah dugaan pungli sebesar Rp250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan telepon genggam di dalam rutan. Selain itu, Ombudsman juga mendapati pungli sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah atau turun kamar. Temuan ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Selain dugaan pungli, Ombudsman juga mengidentifikasi berbagai masalah terkait fasilitas dan kondisi rutan. Di Blok C dan D, tercatat kelebihan kapasitas hunian, sementara Blok A relatif normal. Air bersih di rutan juga mengalami masalah, dengan air yang berwarna kuning dan keran yang tidak berfungsi pada waktu tertentu. Selain itu, alat pemadam kebakaran ditemukan sudah kedaluwarsa, menimbulkan kekhawatirannya terhadap kesiapan fasilitas keselamatan.

Di lokasi lain, yaitu Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Ombudsman menemukan dugaan pungli sebesar Rp150 ribu per minggu di satu blok hunian. Ombudsman juga menemukan 10 bangunan hunian yang ternyata seperti homestay, lengkap dengan fasilitas AC, televisi besar, dan kulkas. Di salah satunya, ditemukan botol minuman keras. Di area parkir, ditemukan kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner, serta fasilitas gym dan simulator golf. Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa jalur pembuangan sampah yang tidak dipagari.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait