Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Ditinjau untuk Mengatasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas dengan sekitar 80 persen penghuninya merupakan tahanan kasus narkotika. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji ulang kebijakan penanganan pengguna narkoba guna mengurangi kepadatan penjara. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mendorong pengutamaan proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan berkoordinasi dengan BNN dan BRIN untuk merumuskan skema teknis serta kebijakan resmi pemerintah terkait formulasi rehabilitasi bagi narapidana narkotika di dalam Lapas. Koordinasi antar kementerian akan dilakukan melalui rapat untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi yang tepat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Lapas Alami Over Kapasitas, 80 Persen Tahanan Narkotika
29 September 2026 pukul 20.37 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba
30 September 2026 pukul 03.00 · Baca aslinya ↗