Lapas Alami Over Kapasitas, 80 Persen Tahanan Narkotika
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347968/original/016724600_1757749091-WhatsApp_Image_2025-09-13_at_13.58.41.jpeg)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami krisis kelebihan kapasitas (over capacity), di mana sekitar 80 persen penghuninya merupakan tahanan kasus narkotika. Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji ulang kebijakan penanganan pengguna narkoba guna mengurangi kepadatan penjara.
Sebagai solusi, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mendorong pengutamaan proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan berkoordinasi dengan BNN dan BRIN untuk merumuskan skema teknis serta kebijakan resmi pemerintah terkait formulasi rehabilitasi bagi narapidana narkotika di dalam Lapas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.23
Lapas Over Capacity, Kepala BNN: 80% Tahanan Narkotika
kumparan · 29 September 2026 pukul 16.53
BNN Kaji Upaya Atasi Overcapacity Lapas: 80% Napi dari Kasus Narkoba
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 16.27
Lapas Over Capacity, Hampir 80 Persen Penghuni Terkait Kasus Narkotika
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 16.21
Atasi Lapas yang Kelebihan Kapasitas, Prabowo Instruksikan Kaji Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Berita terkait
Prabowo Minta Menkum dan Kepala BNN Kaji Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 17.36
Prabowo Rapat dengan Menkum, Mendikti dan BNN soal Narkoba, Ini Hasilnya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.57
Prabowo Siapkan Aturan Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Atasi Lapas Overkapasitas
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.21
Tidak Ditahan, Jule Harus Jalani Rehabilitasi Narkoba
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 00.00