Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pangeran Harry dan Meghan Kembali ke Inggris dengan Status Warga Sipil

Pangeran Harry dan Meghan Markle kembali menetap di Inggris bersama kedua anak mereka, Archie (7) dan Lilibet (5), setelah sebelumnya tinggal di Amerika Serikat sejak 2020. Raja Charles III menegaskan melalui surat resmi yang disampaikan Lord Chamberlain bahwa pasangan tersebut bukan lagi anggota aktif keluarga kerajaan dan berstatus sebagai warga negara biasa. Gelar 'Yang Mulia' (HRH) tetap ditangguhkan, sehingga mereka dilarang mewakili kerajaan dalam acara publik dan harus mandiri secara finansial maupun operasional.

Keluarga kerajaan, termasuk Raja Charles III dan Pangeran William, merasa terkejut dan bingung karena tidak mengetahui rencana kepindahan tersebut sebelumnya. Terdapat laporan bahwa Pangeran Harry belum berkomunikasi dengan Raja Charles III sejak kembali ke Inggris sekitar dua pekan lalu dan tidak menjadwalkan pertemuan dengan ayahnya. Meskipun Harry sebelumnya menyatakan keinginan untuk berdamai, kurangnya komunikasi mengenai kepindahan ini menimbulkan kesulitan bagi keluarga kerajaan dalam memahami motivasi pasangan tersebut.

Menurut tiap media