Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembebasan Bersyarat Terpidana Kekerasan Seksual di Jombang Lebih Cepat dari Vonis

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, dibebaskan secara bersyarat pada 15 Agustus 2025, lebih cepat dari vonis tujuh tahun penjara yang seharusnya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakilan menyatakan pembebasan ini berdasarkan pencapaian dua pertama masa pidana yang dipercepat melalui remisi, disetujui pada 23 Juli 2025. Namun, CNN Indonesia melaporkan Bechi dilepaskan setelah menjalani hampir tiga tahun penjara, lebih kurang dua per tiga masa hukuman, dengan remisi keagamaan dan umum. Aktivis perempuan Poppy R Dihardjo mengkritik tidaknya korban dan saksi diinformasikan tentang pembebasan Bechi, melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan hak korban. Bechi dinilai kooperatif dan mengikuti program pembinaan selama di lapas.

Menurut tiap media