Anak Kiai Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati Bebas Lebih Cepat, Kok Bisa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi), terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, dibebaskan secara bersyarat pada 15 Agustus 2025, lebih cepat dari vonis tujuh tahun penjara yang seharusnya. Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakilan, pembebasan ini didasarkan pada pencapaian dua pertama masa pidana yang dipercepat melalui remisi, yang disetujui pada 23 Juli 2025. Vonis tujuh tahun sebelumnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun, meski hakim menyatakan tidak terbuktinya tuduhan pemerkosaan. Kementerian menjelaskan remisi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, namun tidak merinci besaran pengurangan masa pidana atau hasil asesmen risiko.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.48
Bechi Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan Bebas Sejak 20 Agustus 2025
Berita terkait
Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.40
Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Gorontalo, 2 Pria Ini Jadi Tersangka
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 02.30
Wanita Korban Pemerkosaan di Sultra Apresiasi Polisi Cepat Tangkap Pelaku
Detik.com · 21 September 2026 pukul 19.49
Terpidana Pencabulan Santriwati di Jombang Mas Bechi Bebas Lebih Awal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 17.42