Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Anak Kiai Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati Bebas Lebih Cepat, Kok Bisa?

Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi), terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, dibebaskan secara bersyarat pada 15 Agustus 2025, lebih cepat dari vonis tujuh tahun penjara yang seharusnya. Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakilan, pembebasan ini didasarkan pada pencapaian dua pertama masa pidana yang dipercepat melalui remisi, yang disetujui pada 23 Juli 2025. Vonis tujuh tahun sebelumnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun, meski hakim menyatakan tidak terbuktinya tuduhan pemerkosaan. Kementerian menjelaskan remisi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, namun tidak merinci besaran pengurangan masa pidana atau hasil asesmen risiko.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait