Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pembukaan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta. Namun, terdapat perbedaan mulai dari hari pembukaan: Media Indonesia melaporkan pada Rabu, sementara JPNN.com menyatakan pada Kamis (20/8). Layanan beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB dan ditujukan untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Dokumen yang harus disiapkan juga berbeda. Media Indonesia mencantumkan KTP, SIM asli besca fotokopi, formulir permohonan, serta tes kesehatan langsung di lokasi. Sementara JPNN.com menyebut fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. JPNN.com juga lebih spesifik menyebutkan lima lokasi: Jakarta Timur (depan Mall Grand Cakung), Jakarta Barat (LTC Glodok dan Mall Ciputra), Jakarta Selatan (Universitas Trilogi), dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng).

Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik harus mendaftar SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling akan libur pada HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Menurut tiap media