Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mau Perpanjang SIM? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Lengkap dengan Syaratnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada Rabu. Layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB dan ditujukan untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat wajib menyiapkan KTP, SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan langsung di lokasi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik harus mendaftar SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling akan libur pada HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait