Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Ajukan Perpres Ubah Status Bandara IKN Jadi Bandara Umum

Pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara IKN dari bandara khusus menjadi bandara umum guna mendukung penerbangan komersial. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan proses pengajuan sudah dilakukan, namun pemerintah masih menimbang keseimbangan lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur yang sekarang sudah memiliki tiga bandara: Samarinda, Balikpapan, dan IKN. Perubahan status ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas penerbangan di wilayah ibu kota baru (IKN). Bandara IKN saat ini masih berstatus khusus dan telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara pada Juni 2025, hanya melayani pesawat kenegaraan, instansi pemerintah, carter, dan penerbangan privat. Landasan pacu sepanjang 3.000 meter sudah selesai dan terdaftar di ICAO dengan kode WALK. Hingga kini, Bandara IKN belum berstatus komersial dan masih dalam proses perubahan menjadi bandara umum. Pemerintah perlu memastikan tidak terjadi konflik lalu lintas penerbangan antara ketiga bandara tersebut agar kebijakan pembukaan penerbangan komersial dapat dilaksanakan dengan optimal.

Menurut tiap media