Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Ajukan Perpres, Bandara IKN Bersiap Layani Penerbangan Komersial

Pemerintah mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara IKN menjadi bandara umum guna melayani penerbangan komersial. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan proses pengajuan sudah dilakukan, namun perlu dipertimbangkan keseimbangan lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur yang sudah memiliki tiga bandara: Samarinda, Balikpapan, dan IKN. Bandara IKN saat ini masih berstatus khusus dan telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara pada Juni 2025, hanya melayani pesawat kenegaraan, instansi pemerintah, carter, dan privat. Fasilitas bandara lengkap dengan landasan pacu 3.000 meter sudah selesai dan terdaftar di ICAO dengan kode WALK. Perubahan status diharapkan memperkuat konektivitas IKN.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait