Pemerintah Bentuk Balai Pengelolaan Dana Jalan Tol untuk Ruas Kurang Diminati Investor
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Balai ini bertujuan untuk mendanai pembangunan ruas jalan tol yang dianggap prioritas namun kurang menarik bagi investor swasta. Menurut Menteri PU Dody Hanggodo, pembentukan ini masih dalam tahap kajian dan melibatkan Kementerian Keuangan hingga Bappenas, sehingga belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Sumber dana yang akan dikelola meliputi clawback, denda SPM, dan PNBP, dengan pengelolaan melalui Badan Layanan Umum (BLU).
Direktur Jalan Bebas Hamburan Ditjen Bina Marga, Dedy Gunawan, menjelaskan bahwa pembentukan balai ini didasarkan pada Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 dan akan diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026. Unit ini akan dimulai sebagai Satuan Kerja (Satker) sebelum berkembang menjadi BLU penuh, yang biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.
Terdapat perbedaan dalam perkiraan penyelesaian kajian antar media. Detik.com melaporkan target akhir 2027, sementara CNBC Indonesia menyebutkan proyeksi penyelesaian paling lambat tahun depan. Kedua sumber setuju bahwa proses ini masih dalam tahap koordinasi dan belum akan selesai dalam waktu dekat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Pemerintah Mau Badan Pengelola Dana Jalan Tol untuk Biayai Ruas Kurang Laku
24 September 2026 pukul 17.23 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Ini Fungsi Penting Ada Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol
24 September 2026 pukul 21.30 · Baca aslinya ↗